Asuransi rumah Oona menawarkan perlindungan menyeluruh dari risiko kebakaran, bencana alam, dan kerusakan lainnya.

Asuransi Rumah

Perlindungan lengkap untuk rumah nyaman dan aman

Mencari proteksi terbaik untuk rumah Anda?

Lindungi rumah Anda dengan pilihan Asuransi Rumah dari Oona.

JENIS-JENIS

Asuransi Rumah

Oona Indonesia menawarkan pilihan perlindungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan rumah Anda.

remake things

Asuransi Rumah Tinggal

Memberikan jaminan perlindungan maksimal atas rumah Anda yang meliputi kerusakan bangunan maupun barang-barang yang berada di dalam rumah.
asfd

Home Guardia

Memberikan ganti rugi kepada Anda atas kerugian atau kerusakan fisik barang-barang, secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak disengaja dari sebab apapun selain dari hal-hal yang dikecualikan dalam Pengecualian Umum atau Pengecualian Khusus
sadcsdc

Home Guardia (Flexas Risks)

Memberikan jaminan yang lebih spesifik menjadi perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap (FLEXAS). Wording yang digunakan berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia dari AAUI.

TABEL PERBANDINGAN

Pertanggungan dan Manfaat

Bandingkan berbagai jaminan dan manfaat dari setiap solusi asuransi rumah kami dan pilihlah yang terbaik untuk Anda.

 

MANFAAT White Green Blue
Polis PSAKI PSAKI PAR Munichre
TSFWD N/A

Included
EQVET N/A N/A

(Optional)
TPL N/A Included Rp10jt

 

Rp10jt
RSMDCC N/A

Included
PA Penghuni Rumah Rp10jt / Orang Untuk 5 Orang Penghuni Dan 2 Orang Pekerja Di Rumah (Free Premium)    
Layanan MAA N/A N/A

Periode Asuransi
1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun

Perlindungan Tambahan*:

  • Santunan Kematian
  • Biaya Tempat Tinggal Sementara
  • Biaya Pengobatan
  • Biaya Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga
  • Biaya Pemadam Kebakaran
  • Biaya Pengisian Kembali APAR
*opsional dengan tambahan premi

Pelaporan Klaim

1

Segera hubungi Klaim Terpadu Oona melalui Call Center, WhatsApp Business, Email, ataupun melalui Website.

arrow
2

Lengkapi dokumen klaim dan mengisi formulir klaim

arrow
3

Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan.

arrow

Ada pertanyaan?

Buka FAQ kami untuk lihat informasi yang ingin kamu ketahui.

Bagaimana cara pembayaran premi Asuransi Rumah Tinggal Oona?

Answer

Pembayaran premi Asuransi Rumah Tinggal Oona dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati.

Questions
Bagaimana cara pembayaran premi Asuransi Rumah Tinggal Oona?
Sequence Id
Tags

Berapa lama jangka waktu pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Rumah Tinggal?

Answer

Pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Rumah Tinggal Oona adalah untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Questions
Berapa lama jangka waktu pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Rumah Tinggal?
Sequence Id
Tags

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses klaim?

Answer

Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan.

Questions
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses klaim?
Sequence Id
Tags

Kapan Saya bisa mengajukan klaim setelah polis diaktifkan?

Answer

Nasabah dapat mengajukan klaim setelah polis diaktifkan, selama masa periode polis masih berlaku.

Questions
Kapan Saya bisa mengajukan klaim setelah polis diaktifkan?
Sequence Id
Tags

Bagaimana cara membeli produk Asuransi Rumah Tinggal?

Answer

Anda dapat menghubungi Tim Pemasaran yang terdapat di Kantor Cabang dan Pemasaran Oona. Daftar alamat dan nomor telepon Kantor Cabang dan Pemasaran Oona dapat Anda temukan pada halaman Kantor Pusat & Cabang.

Selain itu, Anda juga dapat mengisi data diri pada form yang terdapat di halaman produk Asuransi Rumah Tinggal, dan kami akan segera menghubungi Anda.

Questions
Bagaimana cara membeli produk Asuransi Rumah Tinggal?
Sequence Id
Tags

Setelah Saya mengajukan klaim, bagaimana Saya dapat memonitor proses klaim Saya?

Answer

Untuk mengetahui lokasi dan/atau status klaim Anda, dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang terdapat pada halaman Cek Status Laporan Klaim.

Questions
Setelah Saya mengajukan klaim, bagaimana Saya dapat memonitor proses klaim Saya?
Sequence Id
17
Tags

Apa yang harus Saya lakukan jika Polis Saya hilang atau rusak?

Answer

Segera hubungi Kantor Cabang dan Pemasaran terdekat, dengan membawa surat keterangan kehilangan, atau dengan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111 yang akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis.

Questions
Apa yang harus Saya lakukan jika Polis Saya hilang atau rusak?
Sequence Id
Tags

Apa yang harus Saya lakukan jika terjadi kerugian atau kerusakan pada rumah tinggal?

Answer

Anda dapat mengisi form Pelaporan Klaim Asuransi Rumah Tinggal yang terdapat pada halaman Pelaporan Claim di website Oona. Untuk pengajuan klaim dan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian form pelaporan klaim, bagi Anda yang berada di daerah Jakarta, dapat langsung menghubungi bagian Klaim Terpadu Oona di nomor (021) 4585 1018 atau melalui sms ke nomor 087782828121. Sedangkan bagi Anda yang berada di luar daerah Jakarta, Anda dapat menghubungi cabang terdekat Oona. Klik di halaman Kantor Pusat & Cabang untuk mendapatkan informasi mengenai cabang Oona. Kewajiban Nasabah dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan dapat dilihat dalam Ketentuan Polis (policy wording).

Questions
Apa yang harus Saya lakukan jika terjadi kerugian atau kerusakan pada rumah tinggal?
Sequence Id
Tags

Disclaimer:

Informasi lebih lengkap dapat Anda lihat pada Polis Asuransi yang Anda miliki, yang terdiri dari Ikhtisar Polis dan Ketentuan Polis (policy wording). Dokumen-dokumen tersebut berisikan segala sesuatu yang dijamin dan yang tidak dijamin didalam polis asuransi Anda. Ikhtisar Polis berisikan rincian mengenai pemegang polis, risiko yang diasuransikan, periode asuransi dan rincian premi asuransi tersebut