

Revolusi Transportasi dengan Mobil Listrik
02 Des 2024
ID
English
Bahasa Indonesia
With Oona, you can have the peace of mind that comes with knowing your vehicle is protected against the unexpected.
Jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 tercatat 133.796 insiden, sebanyak 24.437 korban jiwa, dengan rata-rata 66 korban setiap harinya.*
Rata-rata biaya perbaikan akibat kecelakaan adalah sekitar Rp15 juta, sementara risiko kerusakan baterai akibat banjir juga cukup signifikan.
Terdapat 14.184 kasus terkait pencurian kendaraan pada tahun 2022.*
Perluasan layanan bengkel authorized atau bengkel resmi dealer rekanan Oona apabila terjadi klaim pada kendaraan.
Perlindungan dari tuntutan pihak ketiga atas cedera, kerusakan kendaraan atau property yang dideritanya.
Santunan untuk biaya pengobatan kecelakaan diri pengemudi s.d. Rp 25 juta.
82% klaim terselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Memiliki lebih dari 600 bengkel rekanan di seluruh Indonesia, termasuk 120 bengkel di Jabodetabek. Gratis Mobil dan Kunci Pengganti.
Perlindungan dari risiko kehilangan barang pribadi di dalam kendaraan hingga Rp5.000.000.
Buka FAQ kami untuk lihat informasi yang ingin kamu ketahui.
Kami menyediakan perlindungan khusus untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan.
Saat ini, belum ada regulasi khusus dari OJK untuk mobil listrik. Mobil listrik (EV) masih mengacu pada peraturan OJK yang sama dengan mobil konvensional. Perbedaannya terletak pada perlindungan baterai mobil listrik yang dapat dijamin apabila terjadi kecelakaan.
Ya, kami memiliki bengkel yang khusus melayani mobil EV. Misalnya, Techno Garage beroperasi di lima kota besar, termasuk Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, dan Pekanbaru, memastikan EV Anda mendapatkan perawatan dari ahli. Anda dapat mengunjungi situs web kami di myoona.id untuk melihat daftar lengkap bengkel pilihan kami.
Anda dapat mengajukan klaim asuransi EV secara online di myoona.id atau menghubungi pusat layanan klaim 24/7 kami di 021-28090111 untuk bantuan.
Biaya penggantian baterai kendaraan listrik (EV) biasanya ditanggung oleh asuransi EV jika kerusakan disebabkan oleh kejadian yang dijamin, seperti kecelakaan atau kebakaran. Namun, keausan atau penggantian akibat usia pakai biasanya tidak ditanggung.
Polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) belum mencakup secara khusus tentang mobil listrik (EV - Electric Vehicle). kejadian kebakaran saat pengisian daya tidak termasuk dalam cakupan asuransi.
Ya, asuransi kendaraan listrik (EV) umumnya mencakup perlindungan untuk baterai EV jika terjadi kecelakaan.
Asuransi EV mencakup perlindungan seperti mobil konvesional, yaitu jaminan Komprehensif dan TLO, termasuk perluasannya seperti karena bencana alam termasuk banjir, tanggung jawab pihak ketiga, layanan derek.
Mobil listrik (EV) mengikuti tarif yang sama yang telah ditetapkan oleh OJK seperti mobil non-EV.
Asuransi biasanya tidak menanggung risiko yang disebabkan oleh kerusakan teknis atau malfungsi kendaraan listrik (EV), karena hal tersebut dikategorikan sebagai masalah perawatan. Perlindungan diberikan untuk kerusakan yang disebabkan oleh kejadian eksternal, seperti kecelakaan atau bencana alam.
Menghadirkan layanan asuransi berkualitas bersama rekanan terkemuka