ID
English
Bahasa Indonesia
30 April 2024 • Kanker
Contents
Menghadapi diagnosis kanker adalah tantangan yang tidak mudah, baik secara fisik maupun emosional.
Selain itu, biaya pengobatan yang sering kali tinggi dapat menjadi beban tambahan yang membuat stres bagi banyak pasien.
Di tengah kekhawatiran tersebut, hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan harapan bagi penderita kanker.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah sejauh mana BPJS Kesehatan bisa memberikan dukungan dalam pengobatan kanker? Apakah seluruh pengobatan kanker ditanggung BPJS Kesehatan?
Untuk lebih mengamankan diri dari dampak finansial yang mungkin timbul akibat penyakit kanker, Anda dapat mempertimbangkan untuk mendapatkan asuransi kanker dari Oona.
Yuk, temukan jawabannya di bawah ini!
Ya, BPJS Kesehatan memang menanggung biaya pengobatan kanker.
Namun, cakupan tanggungan tersebut tidak mencakup semua jenis pengobatan dan obat-obatan, terutama untuk kasus-kasus yang memerlukan terapi mahal atau obat-obatan yang baru dan canggih.
Pengobatan kanker yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi beberapa tindakan utama seperti pembedahan, kemoterapi, dan radiasi.
Namun, untuk beberapa jenis terapi yang lebih kompleks atau mahal, seperti terapi targeted therapy atau obat-obatan yang sangat mahal tidak selalu sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam hal ini, ada kasus di mana peserta BPJS Kesehatan harus menanggung sebagian biaya pengobatan sendiri, terutama jika mereka memerlukan terapi yang tidak termasuk dalam cakupan tanggungan BPJS Kesehatan.
Hal ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan memberikan dukungan dalam pembiayaan pengobatan kanker.
Namun masih ada keterbatasan dalam cakupan dan jenis pengobatan yang ditanggung sepenuhnya.
Untuk mengurus pengobatan kanker melalui BPJS Kesehatan, pasien perlu mendapatkan surat rujukan dari dokter atau fasilitas kesehatan terdaftar, kemudian pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memiliki layanan onkologi.
Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan:
Fotocopy KTP
Fotocopy Kartu BPJS
File copy Surat Checklist Kelengkapan Dokumen
Fotocopy Surat Rujukan Rumah Sakit Asli dari Faskes II
File copy Surat Rujukan Dokter dari Faskes II
Fotocopy Surat Rujukan Puskesmas/Dokter Keluarga Asli dari Faskes I
File copy KK
Fotocopy Dokumen Pendukung yang menyatakan bahwa Anda terkena kanker seperti hasil PA (Patologi Anatomi) yang asli
Berikut adalah alur pengobatan kanker dengan BPJS Kesehatan:
Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, kartu BPJS, surat rujukan dari puskesmas atau dokter, serta dokumen pendukung seperti hasil Patologi Anatomi (PA).
Ambil nomor antrean di loket BPJS di fasilitas kesehatan.
Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas di loket BPJS untuk diverifikasi.
Daftarkan diri di lobi fasilitas kesehatan.
Buat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di loket BPJS sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Daftarkan diri ke poli onkologi dengan membawa SEP dan dokumen yang diperlukan.
Konsultasikan dengan dokter spesialis onkologi untuk merencanakan pengobatan kanker yang sesuai.
Untuk mendapatkan pengobatan kemoterapi dengan BPJS Kesehatan, biasanya ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Berikut adalah syarat umum yang sering diperlukan:
Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopinya.
Kartu identitas seperti KTP dan KK, serta fotokopinya untuk pasien baru.
Rujukan dari dokter atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Rujukan berbentuk fisik dari rumah sakit umum atau daerah (RSU/RSUD) asli, jika pasien dirujuk ke rumah sakit kanker.
Rujukan berbentuk BPJS online dari rumah sakit perujuk, jika pasien akan dirujuk ke rumah sakit kanker.
Hasil pemeriksaan patologi atau diagnosis kanker.
Fotokopi jadwal untuk kemoterapi atau radioterapi yang direncanakan.
Dengan memenuhi persyaratan ini, pasien dapat mengakses pengobatan kemoterapi dengan BPJS Kesehatan.
Supaya kamu semakin paham dengan pengobatan kanker yang ditanggung bpjs, berikut adalah pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan terkait dengan penyakit kanker!
Ya, kemoterapi termasuk di antara jenis pengobatan kanker yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ini berarti bahwa peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan kemoterapi sebagai bagian dari perawatan dan pengobatan kanker mereka dapat memerolehnya dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan biasanya akan menanggung biaya kemoterapi sesuai dengan kebutuhan medis pasien kanker.
Artinya, tidak ada batasan pasti dalam jumlah sesi kemoterapi yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jumlah sesi kemoterapi yang ditentukan akan tergantung pada rekomendasi dokter yang merawat, berdasarkan kondisi pasien dan respons tubuh terhadap pengobatan.
Jadi, BPJS Kesehatan akan membantu membayar biaya kemoterapi sebanyak yang diperlukan untuk membantu proses pengobatan kanker pasien.
Kanker payudara stadium 4 biasanya dianggap sulit untuk disembuhkan sepenuhnya.
Pada tahap ini, kanker telah menyebar ke bagian tubuh lain di luar payudara dan kelenjar getah bening di sekitarnya.
Meskipun begitu, pengobatan masih bisa memberikan manfaat, seperti mengendalikan pertumbuhan kanker, meredakan gejala, dan memperpanjang masa hidup.
Beberapa penyakit yang termasuk dalam pengelompokan yang didukung oleh BPJS Kesehatan meliputi penyakit jantung, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, hemofilia, dan lainnya.
Nah, itu dia jawaban dari pertanyaan apakah kanker ditanggung BPJS atau tidak.
Dengan adanya dukungan dari BPJS Kesehatan dan kerjasama dengan rumah sakit kanker BPJS, diharapkan pasien yang terkena kanker dapat mendapatkan akses perawatan yang optimal.
Oleh karena itu, penting untuk terus memerhatikan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan kelengkapan dokumen serta langkah-langkah yang diperlukan agar proses pengobatan berjalan dengan lancar.
Related Posts